<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biadab! ART Ini Bunuh Bayi yang Dilahirkannya dengan Disiram Air Terus-Terusan   </title><description>Namun, alih-alih keguguran, bayi malang tersebut justru lahir.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan"/><item><title>Biadab! ART Ini Bunuh Bayi yang Dilahirkannya dengan Disiram Air Terus-Terusan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan-q923qRYz7y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan bayi dipajang polisi/Foto: Bachtiar Rojab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/338/2745249/biadab-art-ini-bunuh-bayi-yang-dilahirkannya-dengan-disiram-air-terus-terusan-q923qRYz7y.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan bayi dipajang polisi/Foto: Bachtiar Rojab</title></images><description>
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus seorang ibu sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Niawati yang melakukan upaya aborsi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, upaya aborsi tersebut dilakukan dengan menenggak obat. Namun, alih-alih keguguran, bayi malang tersebut justru lahir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Visum Malika
&quot;Di mana tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di tempat tersangka bekerja,&quot; ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Komarudin menuturkan, usai lahir di kamar mandi, bayi tersebut justru dibunuh secara keji oleh ibu kandungnya itu. Sang bayi, disiram tak henti-henti hingga harus meregang nyawa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Revaldo Tiba di Polda Metro Jaya
&quot;Namun karena panik oleh tersangka disiram dengan menggunakan air sehingga hasil autopsinya bayi itu pun meninggal dan terdapat cairan di dalam rongga dada,&quot; paparnya.

Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, lanjut Komarudin, tersangka kemudian membungkus jasad bayi tersebut menggunakan handuk dan memasukannya ke dalam plastik hitam dan membuangnya ke tempat sampah.

Namun, upaya jahat Niawati justru terendus tak lama berselang. Sebab, jasad bayi ditemukan di tempat sampah oleh seorang pemulung di tempat sampah milik majikannya.

&quot;Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi,&quot; ucapnya.

Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.

Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.

&quot;Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu,&quot; ujarnya.

Adapun atas perbuatan tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

&quot;Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.

&quot;Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah,&quot; ucap warga dalam video yang MPI, Senin (9/1/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan terduga pelaku sedang dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum.</description><content:encoded>
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus seorang ibu sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Niawati yang melakukan upaya aborsi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, upaya aborsi tersebut dilakukan dengan menenggak obat. Namun, alih-alih keguguran, bayi malang tersebut justru lahir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Visum Malika
&quot;Di mana tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di tempat tersangka bekerja,&quot; ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Komarudin menuturkan, usai lahir di kamar mandi, bayi tersebut justru dibunuh secara keji oleh ibu kandungnya itu. Sang bayi, disiram tak henti-henti hingga harus meregang nyawa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Revaldo Tiba di Polda Metro Jaya
&quot;Namun karena panik oleh tersangka disiram dengan menggunakan air sehingga hasil autopsinya bayi itu pun meninggal dan terdapat cairan di dalam rongga dada,&quot; paparnya.

Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, lanjut Komarudin, tersangka kemudian membungkus jasad bayi tersebut menggunakan handuk dan memasukannya ke dalam plastik hitam dan membuangnya ke tempat sampah.

Namun, upaya jahat Niawati justru terendus tak lama berselang. Sebab, jasad bayi ditemukan di tempat sampah oleh seorang pemulung di tempat sampah milik majikannya.

&quot;Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi,&quot; ucapnya.

Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.

Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.

&quot;Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu,&quot; ujarnya.

Adapun atas perbuatan tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

&quot;Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.

&quot;Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah,&quot; ucap warga dalam video yang MPI, Senin (9/1/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan terduga pelaku sedang dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum.</content:encoded></item></channel></rss>
