<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arif Rachman Diperiksa sebagai Terdakwa, Irfan Widyanto Hadirkan 3 Ahli</title><description>Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa hari ini, sementara Irfan Widyanto menghadirkan 3 ahli.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli"/><item><title>Arif Rachman Diperiksa sebagai Terdakwa, Irfan Widyanto Hadirkan 3 Ahli</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli-6HTajAqJyh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arif Rachman Arifin diperiksa sebagai terdakwa obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). (MNC Portal/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/13/337/2745528/arif-rachman-diperiksa-sebagai-terdakwa-irfan-widyanto-hadirkan-3-ahli-6HTajAqJyh.jpg</image><title>Arif Rachman Arifin diperiksa sebagai terdakwa obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). (MNC Portal/Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). Arif diperiksa sebagai terdakwa, sedangkan Irfan mendatangkan 3 saksi ahli dalam persidangan ini.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Arif tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Saat ini, Arif tengah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan. Sidang Arif dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dengan dihadiri tim jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sementara terdakwa Irfan disidang digelar ruang 3 PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

BACA JUGA:Cecar Ahli Pidana, Pengacara Arif Rachman Arifin Ditegur Hakim

Dalam persidangan, tim pengacara Irfan mendatangkan tiga orang ahli. Ketiganya adalah Henri Subiakto selaku Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Agus Surono selaku ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, dan Silverius Y Soeharso selaku ahli psikologi dari Universitas Pancasila.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). Arif diperiksa sebagai terdakwa, sedangkan Irfan mendatangkan 3 saksi ahli dalam persidangan ini.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Arif tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Saat ini, Arif tengah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan. Sidang Arif dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dengan dihadiri tim jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sementara terdakwa Irfan disidang digelar ruang 3 PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

BACA JUGA:Cecar Ahli Pidana, Pengacara Arif Rachman Arifin Ditegur Hakim

Dalam persidangan, tim pengacara Irfan mendatangkan tiga orang ahli. Ketiganya adalah Henri Subiakto selaku Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Agus Surono selaku ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, dan Silverius Y Soeharso selaku ahli psikologi dari Universitas Pancasila.
</content:encoded></item></channel></rss>
