<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE</title><description>Dalam persidangan Irfan Widyanto, ahli menyebut perusakan elektronik secara fisik tidak dapat dijerat UU ITE.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite"/><item><title>Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite-zaVJHnJOdc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irfan Widyanto. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/13/337/2745753/sidang-irfan-widyanto-ahli-sebut-perusakan-elektronik-secara-fisik-tak-dapat-dijerat-uu-ite-zaVJHnJOdc.jpg</image><title>Irfan Widyanto. (MPI)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kabsubnit 1 Subdit Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, mengadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Henry Subiakto, ahli Pidana Agus Surono, serta ahli psikologi Silverius Y Suharso.

Ahli ITE Henry Subiakto, menilai pengrusakan sistem elektronik dengan tindakan fisik tidak dapat terjerat pada Undang-Undang ITE.

&quot;Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan tindakan apapun?&quot; tanya Henry Yosodiningrat.

&quot;Melakukan tindakan apapun di situ dalam frame dalam pengertian harus menggunakan teknologi informasi,&quot; jawab Henry Subiakto.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Henry Yosodiningrat lalu menyela penjelasan Henry Subiakto. Menjawab itu, Henry Subiakto kembali menjelaskan yang dimaksud dengan tindakan melakukan apapun itu harus menggunakan teknologi informasi.

&quot;UU ITE merupakan UU memayungi penggunaan teknologi informasi di dunia teknologi elektronik namanya adalah transaksi elektronik. Bukan perbuatan-perbuatan fisik walaupun mungkin bisa merusak perangkat elektronik,&quot; tutur Henry Subiakto.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Akui Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga

Henry Subiakto mencontohkan penjelasannya ke penasihat hukum. Menurutnya, jika ponselnya dilempar sampai rusak, hal itu bukan perbuatan yang melanggar UU ITE.


&quot;Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam Undang-Undang ITE,&quot; ujar Henry Subiakto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kabsubnit 1 Subdit Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, mengadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Henry Subiakto, ahli Pidana Agus Surono, serta ahli psikologi Silverius Y Suharso.

Ahli ITE Henry Subiakto, menilai pengrusakan sistem elektronik dengan tindakan fisik tidak dapat terjerat pada Undang-Undang ITE.

&quot;Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan tindakan apapun?&quot; tanya Henry Yosodiningrat.

&quot;Melakukan tindakan apapun di situ dalam frame dalam pengertian harus menggunakan teknologi informasi,&quot; jawab Henry Subiakto.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Henry Yosodiningrat lalu menyela penjelasan Henry Subiakto. Menjawab itu, Henry Subiakto kembali menjelaskan yang dimaksud dengan tindakan melakukan apapun itu harus menggunakan teknologi informasi.

&quot;UU ITE merupakan UU memayungi penggunaan teknologi informasi di dunia teknologi elektronik namanya adalah transaksi elektronik. Bukan perbuatan-perbuatan fisik walaupun mungkin bisa merusak perangkat elektronik,&quot; tutur Henry Subiakto.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Akui Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga

Henry Subiakto mencontohkan penjelasannya ke penasihat hukum. Menurutnya, jika ponselnya dilempar sampai rusak, hal itu bukan perbuatan yang melanggar UU ITE.


&quot;Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam Undang-Undang ITE,&quot; ujar Henry Subiakto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
