<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan</title><description>LPSK masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara psikologis dalam Tragedi Kanjuruhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Sabtu 14 Januari 2023 07:55 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan-SYWqL25VMq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/14/337/2746122/lpsk-masih-buka-permohonan-pelindungan-korban-tragedi-kanjuruhan-SYWqL25VMq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara psikologis dalam Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan apabila ada korban yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan permohonan tersebut.

&quot;Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Edwin menuturkan saat ini sudah ada ada 19 korban yang mendapat perlindungan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan.

&amp;ldquo;Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty,&amp;rdquo; kata Edwin.

BACA JUGA:Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya : Jadi Sorotan Internasional

Kata Edwin, perlindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

&amp;ldquo;Jadi kalo mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,&amp;rdquo; pungkasnyaDiketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, (1/8/2022) malam.

Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil, 132 meninggal, 2 diantaranya polisi.

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.</description><content:encoded>JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara psikologis dalam Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan apabila ada korban yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan permohonan tersebut.

&quot;Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Edwin menuturkan saat ini sudah ada ada 19 korban yang mendapat perlindungan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan.

&amp;ldquo;Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty,&amp;rdquo; kata Edwin.

BACA JUGA:Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya : Jadi Sorotan Internasional

Kata Edwin, perlindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

&amp;ldquo;Jadi kalo mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,&amp;rdquo; pungkasnyaDiketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, (1/8/2022) malam.

Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil, 132 meninggal, 2 diantaranya polisi.

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
