<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasca Rusuh di Morowali Utara, Polri Dialog dengan TKA dan Pekerja Lokal</title><description>Dedi memastikan, situasi saat ini sudah dalam kondisi normal atau kondusif pasca-terjadinya bentrokan yang menewaskan dua orang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal"/><item><title>Pasca Rusuh di Morowali Utara, Polri Dialog dengan TKA dan Pekerja Lokal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal</guid><pubDate>Senin 16 Januari 2023 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal-YdZEfaexpJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Indra Purnomo) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/16/337/2747042/pasca-rusuh-di-morowali-utara-polri-dialog-dengan-tka-dan-pekerja-lokal-YdZEfaexpJ.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Indra Purnomo) </title></images><description>JAKARTA - Polri melakukan dialog kepada seluruh pihak terkait dengan bentrokan yang terjadi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dialog atau pendekatan persuasif itu dilakukan oleh Pemda, Polres, para pekerja dan pihak PT GNI.

&quot;Saat ini, terus dilakukan dialog dipimpin Kapolres dan Pemda Morowali dan para pihak baik serikat buruh dan perusahaan,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rusuh di Morowali Utara, 69 Orang Diduga Provokator Ditangkap!
Di sisi lain, Dedi memastikan, situasi saat ini sudah dalam kondisi normal atau kondusif pasca-terjadinya bentrokan yang menewaskan dua orang tersebut.

&quot;Saat ini, situasi berangsur kondusif,&quot; ujar Dedi.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.
BACA JUGA:Pekerja Asing dan Lokal Bentrok di Morowali Utara, 2 Orang TewasKerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polri melakukan dialog kepada seluruh pihak terkait dengan bentrokan yang terjadi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dialog atau pendekatan persuasif itu dilakukan oleh Pemda, Polres, para pekerja dan pihak PT GNI.

&quot;Saat ini, terus dilakukan dialog dipimpin Kapolres dan Pemda Morowali dan para pihak baik serikat buruh dan perusahaan,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rusuh di Morowali Utara, 69 Orang Diduga Provokator Ditangkap!
Di sisi lain, Dedi memastikan, situasi saat ini sudah dalam kondisi normal atau kondusif pasca-terjadinya bentrokan yang menewaskan dua orang tersebut.

&quot;Saat ini, situasi berangsur kondusif,&quot; ujar Dedi.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.
BACA JUGA:Pekerja Asing dan Lokal Bentrok di Morowali Utara, 2 Orang TewasKerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

</content:encoded></item></channel></rss>
