<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka Bentrok TKA dan TKI di PT GNI</title><description>17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni"/><item><title>Polisi Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka Bentrok TKA dan TKI di PT GNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni</guid><pubDate>Senin 16 Januari 2023 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-5Iaw1rNMWK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/16/337/2747279/polisi-tetapkan-17-orang-jadi-tersangka-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-5Iaw1rNMWK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;nbsp;- Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait dengan bentrokan yang terjadi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menyebut bahwa, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan serta 33 orang telah dilakukan pemeriksaan.
&quot;Di mana 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor,&quot; kata Didik kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Didik juga menyebut, hari ini akan digelar rapat yang dipimpin oleh Kapolre Morowali Utara bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para Kades dilingkar perusahaan tambang.
&quot;Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,&quot; ujar Didik.
Didik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial, terkait narasi yang menyebutkan adanya korban perempuan, serta ada yang ditangkal di Poso dan lain sebagainya.
&quot;Tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI,&quot; ucap Didik.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas WN China yang Tewas Akibat Bentrokan di PT GNI
Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.
Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.
Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;nbsp;- Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait dengan bentrokan yang terjadi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menyebut bahwa, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan serta 33 orang telah dilakukan pemeriksaan.
&quot;Di mana 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor,&quot; kata Didik kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Didik juga menyebut, hari ini akan digelar rapat yang dipimpin oleh Kapolre Morowali Utara bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para Kades dilingkar perusahaan tambang.
&quot;Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,&quot; ujar Didik.
Didik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial, terkait narasi yang menyebutkan adanya korban perempuan, serta ada yang ditangkal di Poso dan lain sebagainya.
&quot;Tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI,&quot; ucap Didik.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas WN China yang Tewas Akibat Bentrokan di PT GNI
Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.
Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.
Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
