<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Sosok yang Meyakinkan Jaksa Terjadi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J di Magelang   </title><description>Keterangan yang meyakinkan terjadinya perselingkuhan tersebut datang dari tiga orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang"/><item><title>Terungkap! Ini Sosok yang Meyakinkan Jaksa Terjadi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J di Magelang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2023 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang-XQntGVlZZQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/17/337/2747639/terungkap-ini-sosok-yang-meyakinkan-jaksa-terjadi-perselingkuhan-putri-dan-brigadir-j-di-magelang-XQntGVlZZQ.jpeg</image><title>Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>


JAKARTA&amp;nbsp;- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal mengejutkan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa menyebut pemicu pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo karena peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara&amp;nbsp;Putri Candrawathi&amp;nbsp;dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan yang meyakinkan terjadinya perselingkuhan tersebut datang dari tiga orang. Mereka adalah Putri,  Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
&quot;Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi,&quot; ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
JPU menjelaskan, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Emak-Emak Fans Bharada E Berebutan Masuk Ruang Sidang, Saling Dorong Hingga Sepatu Lepas
&quot;Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf,&quot; terang JPU.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap&amp;nbsp;Brigadir J&amp;nbsp;bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Riz.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.&amp;nbsp;Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>


JAKARTA&amp;nbsp;- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal mengejutkan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa menyebut pemicu pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo karena peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara&amp;nbsp;Putri Candrawathi&amp;nbsp;dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan yang meyakinkan terjadinya perselingkuhan tersebut datang dari tiga orang. Mereka adalah Putri,  Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
&quot;Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi,&quot; ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
JPU menjelaskan, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Emak-Emak Fans Bharada E Berebutan Masuk Ruang Sidang, Saling Dorong Hingga Sepatu Lepas
&quot;Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf,&quot; terang JPU.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap&amp;nbsp;Brigadir J&amp;nbsp;bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Riz.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.&amp;nbsp;Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
