<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Restorative Justice Disebut Diperjualbelikan, Begini Reaksi Polri</title><description>Pernyataan itu sendiri disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri"/><item><title>Restorative Justice Disebut Diperjualbelikan, Begini Reaksi Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2023 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri-CJj64IgjUa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/17/337/2747890/restorative-justice-disebut-diperjualbelikan-begini-reaksi-polri-CJj64IgjUa.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri angkat bicara mengenai adanya pernyataan soal Restorative Justice (RJ) diperjualbelikan dalam penerapannya menyelesaikan suatu perkara.
Pernyataan itu sendiri disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK.
&quot;Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 tauun 2021 tentant restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dengan adanya pedoman sesuai dengan payung hukum tersebut, Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan apabila ada oknum yang menyalahgunakan restorative justice dalam penerapannya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Punya Uang untuk Persalinan Istri, Pemuda Nekat Jambret HP Pelajar di Palmerah
&quot;Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses. Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,&quot; ujar Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;Konflik Keraton Mereda, Kapolres Sarankan Aduan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Darajatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang terjadi di lapangan selama ini.
&quot;Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual,&quot; ucal Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDk0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Meski demikian, Adang tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual beli restorative justice yang dia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.
Ia tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk 'membeli keadilan'.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia. &quot;Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri angkat bicara mengenai adanya pernyataan soal Restorative Justice (RJ) diperjualbelikan dalam penerapannya menyelesaikan suatu perkara.
Pernyataan itu sendiri disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK.
&quot;Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 tauun 2021 tentant restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dengan adanya pedoman sesuai dengan payung hukum tersebut, Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan apabila ada oknum yang menyalahgunakan restorative justice dalam penerapannya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Punya Uang untuk Persalinan Istri, Pemuda Nekat Jambret HP Pelajar di Palmerah
&quot;Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses. Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,&quot; ujar Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;Konflik Keraton Mereda, Kapolres Sarankan Aduan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Darajatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang terjadi di lapangan selama ini.
&quot;Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual,&quot; ucal Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDk0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Meski demikian, Adang tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual beli restorative justice yang dia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.
Ia tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk 'membeli keadilan'.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia. &quot;Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
