<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Pertimbangan Jaksa?</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa"/><item><title>5 Fakta Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Pertimbangan Jaksa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa-GiYJcLsLYI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748278/5-fakta-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-apa-pertimbangan-jaksa-GiYJcLsLYI.jpg</image><title>Ferdy Sambo (Foto: Antara)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDk0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup&amp;nbsp;
JPU menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,&quot; ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar JPU.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Ferdy Sambo2. Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terdiam&amp;nbsp;
Saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup, Ferdy Sambo tampak terhenyak dan langsung terdiam. Beberapa kali kamera menyoroti matanya yang tampak terus berkedip seolah ingin menangis.
Ferdy Sambo sendiri sudah berada di kursi pesakitan sejak pukul 10.35 WIB hingga 12.46 WIB, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Tak Ada Hal Meringankan&amp;nbsp;
JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan tidak ada,&quot; terang JPU saat bacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo didasari atas pertimbangan yang memberatkan. Setidaknya, ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.
4. Pertimbangan Tuntutan Penjara Seumur Hidup&amp;nbsp;
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut Ferdy Sambo, ada enam yakni, pertama, perbuatan Ferdy Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarganya.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan,&quot; kata JPU.
Ketiga, JPU merasa telah terjadi kegaduhan yang luas di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
&amp;ldquo;(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional,&quot; kata JPU.
Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
5. Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
&quot;Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum,&quot; ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis memberikan waktu satu minggu bagi pengacara Ferdy Sambo untuk menyusun berkas pleidoinya. Waktu tersebut sama sebagaimana hakim memberikan waktu satu minggu pada JPU untuk menyusun tuntutannya itu.
&quot;Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore pada penasihat hukum karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga, mau menjelaskan yang kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa,&quot; kata hakim.
Hakim bakal memberikan waktu pula pada pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaannya dan melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 mendatang berbarengan dengan pleidoi. Pasalnya, majelis hakim juga telah menjanjikan pada kubu Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian.
</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDk0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup&amp;nbsp;
JPU menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,&quot; ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar JPU.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Ferdy Sambo2. Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terdiam&amp;nbsp;
Saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup, Ferdy Sambo tampak terhenyak dan langsung terdiam. Beberapa kali kamera menyoroti matanya yang tampak terus berkedip seolah ingin menangis.
Ferdy Sambo sendiri sudah berada di kursi pesakitan sejak pukul 10.35 WIB hingga 12.46 WIB, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Tak Ada Hal Meringankan&amp;nbsp;
JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan tidak ada,&quot; terang JPU saat bacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo didasari atas pertimbangan yang memberatkan. Setidaknya, ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.
4. Pertimbangan Tuntutan Penjara Seumur Hidup&amp;nbsp;
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut Ferdy Sambo, ada enam yakni, pertama, perbuatan Ferdy Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarganya.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan,&quot; kata JPU.
Ketiga, JPU merasa telah terjadi kegaduhan yang luas di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
&amp;ldquo;(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional,&quot; kata JPU.
Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
5. Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
&quot;Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum,&quot; ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis memberikan waktu satu minggu bagi pengacara Ferdy Sambo untuk menyusun berkas pleidoinya. Waktu tersebut sama sebagaimana hakim memberikan waktu satu minggu pada JPU untuk menyusun tuntutannya itu.
&quot;Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore pada penasihat hukum karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga, mau menjelaskan yang kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa,&quot; kata hakim.
Hakim bakal memberikan waktu pula pada pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaannya dan melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 mendatang berbarengan dengan pleidoi. Pasalnya, majelis hakim juga telah menjanjikan pada kubu Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian.
</content:encoded></item></channel></rss>
