<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan   </title><description>&amp;nbsp;
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu,</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan"/><item><title>Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 05:59 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan-KlcTELqH0C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748301/hari-ini-giliran-putri-candrawathi-dan-bharada-e-jalani-sidang-tuntutan-KlcTELqH0C.jpg</image><title>Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal</title></images><description>
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa
Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah menjalani sidang tuntutan, di mana Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa
Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah menjalani sidang tuntutan, di mana Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
