<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Diperiksa KPK, Anak dan Istri Lukas Enembe Akan Datangi Gedung Merah Putih</title><description>Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo dikabarkan akan mendatangi gedung KPK hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748332/bakal-diperiksa-kpk-anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-gedung-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748332/bakal-diperiksa-kpk-anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-gedung-merah-putih"/><item><title>Bakal Diperiksa KPK, Anak dan Istri Lukas Enembe Akan Datangi Gedung Merah Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748332/bakal-diperiksa-kpk-anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-gedung-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748332/bakal-diperiksa-kpk-anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-gedung-merah-putih</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748332/anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-kpk-hari-ini-ada-apa-REqWu2WyoM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748332/anak-dan-istri-lukas-enembe-akan-datangi-kpk-hari-ini-ada-apa-REqWu2WyoM.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo dikabarkan akan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pagi ini. Kedatangan keluarga Lukas Enembe tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
&quot;Hari ini, Ibu Yulce Wenda, Istri LE dan Astract Bona, anak LE, akan hadir di KPK pukul 10.00 WIB, tim pengacara akan menemani. Iya keduanya akan diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih belum menginformasikan ihwal agenda pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas Enembe, hari ini. Tapi sebelumnya, KPK memang menyatakan akan segera memanggil Yulce Wenda sebagai saksi untuk proses penyidikan suaminya.
Petrus Bala Pattyona sempat mengatakan bahwa Yulce Wenda menolak untuk diperiksa. KPK menghormati hak Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan. Namun, KPK mengingatkan agar Yulce Wenda datang lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan.
&quot;Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.</description><content:encoded>


JAKARTA - Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo dikabarkan akan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pagi ini. Kedatangan keluarga Lukas Enembe tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
&quot;Hari ini, Ibu Yulce Wenda, Istri LE dan Astract Bona, anak LE, akan hadir di KPK pukul 10.00 WIB, tim pengacara akan menemani. Iya keduanya akan diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih belum menginformasikan ihwal agenda pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas Enembe, hari ini. Tapi sebelumnya, KPK memang menyatakan akan segera memanggil Yulce Wenda sebagai saksi untuk proses penyidikan suaminya.
Petrus Bala Pattyona sempat mengatakan bahwa Yulce Wenda menolak untuk diperiksa. KPK menghormati hak Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan. Namun, KPK mengingatkan agar Yulce Wenda datang lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan.
&quot;Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
