<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibunda Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Sebut Istri Sambo Punca Masalah   </title><description>Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah"/><item><title>Ibunda Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Sebut Istri Sambo Punca Masalah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah-oV2i5GNjUT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rosti Simanjuntak. (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748421/ibunda-brigadir-j-harap-putri-candrawathi-dituntut-hukuman-mati-sebut-istri-sambo-punca-masalah-oV2i5GNjUT.jpg</image><title>Rosti Simanjuntak. (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNi8xLzE2MDg3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUAROJAMBI - Ibunda mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meyakini Putri Candrawathi turut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karena itu, dia berharap pada JPU agar diterapkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

&quot;Dialah (PC) sebagai sumber permasalahan, berasal dari dia. Sebagai orang tua yang juga ibu yang melahirkan anak, seharusnya dia melindungi anak saya,&quot; tukasnya, Rabu (18/1/2023).

&quot;Keluarga mengharapkan kepada Putri Candrawathi diberi hukum yang setimpal dan berimbang, agar kami memperoleh keadilan karena telah melakukan kejahatan kepada anak kami,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
Untuk diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.Sebelumnya pada pekan ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNi8xLzE2MDg3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUAROJAMBI - Ibunda mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meyakini Putri Candrawathi turut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karena itu, dia berharap pada JPU agar diterapkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

&quot;Dialah (PC) sebagai sumber permasalahan, berasal dari dia. Sebagai orang tua yang juga ibu yang melahirkan anak, seharusnya dia melindungi anak saya,&quot; tukasnya, Rabu (18/1/2023).

&quot;Keluarga mengharapkan kepada Putri Candrawathi diberi hukum yang setimpal dan berimbang, agar kami memperoleh keadilan karena telah melakukan kejahatan kepada anak kami,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
Untuk diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.Sebelumnya pada pekan ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
</content:encoded></item></channel></rss>
