<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J   </title><description>Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j"/><item><title>JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j-7LzKaGMLyt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748473/jpu-ungkap-kejanggalan-pengakuan-putri-soal-dugaan-pemerkosaan-brigadir-j-7LzKaGMLyt.jpg</image><title>Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNi8xLzE2MDg3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi. Awalnya JPU mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, kata JPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

&quot;Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.

&quot;Alat bukti yang mendukung keterangan putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNi8xLzE2MDg3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi. Awalnya JPU mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, kata JPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

&quot;Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.

&quot;Alat bukti yang mendukung keterangan putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
