<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT</title><description>Dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt"/><item><title>Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt-2aXFekFtkf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748486/jokowi-perintahkan-menteri-koordinasi-ke-dpr-percepat-pengesahan-ruu-pprt-2aXFekFtkf.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).
&quot;Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Jokowi Beri Nama Maung untuk Mobil Rantis Produksi Dalam Negeri, Diawali Prosesi Pecah Kendi&amp;nbsp;
Jokowi mengatakan, dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
&quot;Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Mesranya 2 Menteri Jokowi saat Berkunjung ke Langkat
Jokowi mengatakan, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
&quot;RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,&quot; kata Jokowi.
Jokowi berharap dengan DPR dapat segera mensahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.

&quot;Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).
&quot;Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Jokowi Beri Nama Maung untuk Mobil Rantis Produksi Dalam Negeri, Diawali Prosesi Pecah Kendi&amp;nbsp;
Jokowi mengatakan, dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
&quot;Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Mesranya 2 Menteri Jokowi saat Berkunjung ke Langkat
Jokowi mengatakan, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
&quot;RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,&quot; kata Jokowi.
Jokowi berharap dengan DPR dapat segera mensahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.

&quot;Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
