<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakin Putri Candrawathi Dukung Pembunuhan Brigadir J</title><description>JPU telah membacakan tuntutan Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title>Tuntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakin Putri Candrawathi Dukung Pembunuhan Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j-y3QfhOCMNI.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748497/tuntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-putri-candrawathi-dukung-pembunuhan-brigadir-j-y3QfhOCMNI.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Putri Candrawathi mendukung pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, yakni Ferdy Sambo.
JPU telah membacakan tuntutan Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
&quot;Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo,&quot; kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut, kata JPU, terlihat dari peran Putri Candrawathi yang sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
&quot;Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J
&quot;Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3,&quot; katanya.Padahal, kata JPU, lantai tiga di rumah dinas tersebut merupakan ruang private yang tidak bisa dimasuki sembarangan orang.
&quot;Lantai 3 itu private, tidak sembarang ART bisa ke lantai 3 kecuali dengan izin Putri atau Ferdy Sambo,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Putri Candrawathi mendukung pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, yakni Ferdy Sambo.
JPU telah membacakan tuntutan Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
&quot;Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo,&quot; kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut, kata JPU, terlihat dari peran Putri Candrawathi yang sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
&quot;Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J
&quot;Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3,&quot; katanya.Padahal, kata JPU, lantai tiga di rumah dinas tersebut merupakan ruang private yang tidak bisa dimasuki sembarangan orang.
&quot;Lantai 3 itu private, tidak sembarang ART bisa ke lantai 3 kecuali dengan izin Putri atau Ferdy Sambo,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
