<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Agar Pekerja Rumah Tangga Tak Kehilangan Hak-haknya   </title><description>Desakan dilakukan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan hak-haknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya"/><item><title>Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Agar Pekerja Rumah Tangga Tak Kehilangan Hak-haknya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya-rcLKYPG5lu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto : BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748498/desak-ruu-pprt-disahkan-jokowi-agar-pekerja-rumah-tangga-tak-kehilangan-hak-haknya-rcLKYPG5lu.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto : BPMI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDkzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan dilakukan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan hak-haknya.

&quot;Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana,&quot; kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jokowi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya saat bekerja. Untuk itu perlu disahkan RUU PPRT.

&quot;Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan RUU PPRT.&quot;Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDkzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan dilakukan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan hak-haknya.

&quot;Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana,&quot; kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jokowi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya saat bekerja. Untuk itu perlu disahkan RUU PPRT.

&quot;Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan RUU PPRT.&quot;Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
