<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan</title><description>Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan"/><item><title>Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan-LrCPHlp6ie.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748514/jaksa-ungkap-hal-yang-meringankan-putri-candrawathi-sopan-di-persidangan-LrCPHlp6ie.jpg</image><title>Putri Candrawathi. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.


&quot;Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).


Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Begini Reaksi dan Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.

&quot;Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,&quot; kata Jaksa lagi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.


&quot;Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).


Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Begini Reaksi dan Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.

&quot;Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,&quot; kata Jaksa lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
