<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Disoraki Pengunjung Sidang!</title><description>Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang"/><item><title>Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Disoraki Pengunjung Sidang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang-pWnvvla20V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748528/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-disoraki-pengunjung-sidang-pWnvvla20V.jpg</image><title>Putri Candrawathi (Foto MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,&quot; kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung pengadilan yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.
&quot;Yahhhhhhhhhhh,&quot; kata mereka meluapkan kekecewaannya dan saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.

&quot;Huuuuuuuu huuuuuu,&quot; sambut pengunjung.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan&amp;nbsp;Saking riuhnya respons pengunjung sidang, Hakim Ketua pun sampi meminta mereka untuk tenang, dan mengancam akan mengeluarkan dari ruang sidang jika tidak bisa kondusif.

&quot;Mohon pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara dikeluarkan, mohon tenang, tolong hargai persidangan,&quot; kata Hakim Ketua.

Untuk diketahui, sebelum Putri sudah ada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara pada sidang Senin 16 Januari 2023.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,&quot; kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung pengadilan yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.
&quot;Yahhhhhhhhhhh,&quot; kata mereka meluapkan kekecewaannya dan saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.

&quot;Huuuuuuuu huuuuuu,&quot; sambut pengunjung.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan&amp;nbsp;Saking riuhnya respons pengunjung sidang, Hakim Ketua pun sampi meminta mereka untuk tenang, dan mengancam akan mengeluarkan dari ruang sidang jika tidak bisa kondusif.

&quot;Mohon pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara dikeluarkan, mohon tenang, tolong hargai persidangan,&quot; kata Hakim Ketua.

Untuk diketahui, sebelum Putri sudah ada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara pada sidang Senin 16 Januari 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
