<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap Lukai Keadilan, Kubu Bharada E Ajukan Pleidoi</title><description>Tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa dianggap lukai keadilan, kubu Bharada E mengajukan pleidoi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi"/><item><title>Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap Lukai Keadilan, Kubu Bharada E Ajukan Pleidoi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi-fmH6B4CYvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748699/tuntutan-12-tahun-penjara-dianggap-lukai-keadilan-kubu-bharada-e-ajukan-pleidoi-fmH6B4CYvU.jpg</image><title>Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8zMC8xLzE1Nzg2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) ini. Terkait tuntutan itu, kubu Bharada E pun mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

&quot;Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

&quot;Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu,&quot; ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.


Menurut Ronny, tuntutan jaksa terhadap Bharada E telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu dalam menyusun pledoi atau nota pembelaannya itu.

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Terlihat Menangis hingga Harus Ditenangkan Penasehat Hukum

&quot;Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya,&quot; kata hakim.

Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

&quot;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8zMC8xLzE1Nzg2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) ini. Terkait tuntutan itu, kubu Bharada E pun mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

&quot;Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

&quot;Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu,&quot; ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.


Menurut Ronny, tuntutan jaksa terhadap Bharada E telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu dalam menyusun pledoi atau nota pembelaannya itu.

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Terlihat Menangis hingga Harus Ditenangkan Penasehat Hukum

&quot;Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya,&quot; kata hakim.

Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

&quot;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
