<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntutannya Sama, Ibu Brigadir J: Benar-Benar Sejodoh Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi</title><description>Jaksa Penuntut Umum menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi"/><item><title>Tuntutannya Sama, Ibu Brigadir J: Benar-Benar Sejodoh Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi-06PvGHTPbZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rosti Simanjuntak (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748701/tuntutannya-sama-ibu-brigadir-j-benar-benar-sejodoh-kuat-ma-ruf-dengan-putri-candrawathi-06PvGHTPbZ.jpg</image><title>Rosti Simanjuntak (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).&amp;nbsp;
Di mana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.
&quot;Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini,&quot; ucapnya sembari berlinang air mata.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Menurutnya, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sangatlah tidak adil. &quot;Ini betul-betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini,&quot; tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.

Dirinya merasa kecewa dengan tuntutan Putri Candrawathi yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf.  Padahal, Putri Candrawathi mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Lucuti Senjata Brigadir J hingga Berpakaian Seksi&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

Sehari sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).&amp;nbsp;
Di mana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.
&quot;Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini,&quot; ucapnya sembari berlinang air mata.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Menurutnya, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sangatlah tidak adil. &quot;Ini betul-betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini,&quot; tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.

Dirinya merasa kecewa dengan tuntutan Putri Candrawathi yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf.  Padahal, Putri Candrawathi mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Lucuti Senjata Brigadir J hingga Berpakaian Seksi&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

Sehari sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
</content:encoded></item></channel></rss>
