<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J   </title><description>Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j"/><item><title>Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j-VqX8OuN7ya.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E. (Foto: MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/337/2748741/hal-yang-meringankan-bharada-e-bongkar-kejahatan-dan-sudah-dimaafkan-keluarga-brigadir-j-VqX8OuN7ya.jpg</image><title>Bharada E. (Foto: MPI/Ari Sandita)</title></images><description>


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.
Jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo. Sikap itulah yang meringankan hukumannya.
&quot;Hal-hal yang meringankan Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal lain yang meringankan adalah, permintaan maaf Bharada E telah diterima oleh keluarga Brigadir J.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J
&quot;Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,&quot; terangnya.
Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.
Jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo. Sikap itulah yang meringankan hukumannya.
&quot;Hal-hal yang meringankan Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal lain yang meringankan adalah, permintaan maaf Bharada E telah diterima oleh keluarga Brigadir J.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J
&quot;Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,&quot; terangnya.
Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
