<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kerap Lecehkan Istri Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap   </title><description>HI (54), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi setelah berulang kali&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap"/><item><title> Kerap Lecehkan Istri Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2023 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap-rs6h6iYhiS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/19/610/2749288/kerap-lecehkan-istri-tetangga-pria-paruh-baya-ini-ditangkap-rs6h6iYhiS.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

OKU - HI (54), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi setelah berulang kali melecehkan dan mencoba memperkosa tetangganya, RH (41).

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelecehan dan percobaan perkosaan tersebut berawal, Senin (13/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban bertemu tersangka di kebun jagung di desa setempat

&quot;Saat bertemu, tersangka merayu korban untuk mengajak bersetubuh. Korban pun menolak mentah-mentah dan pergi meninggalkan tersangka,&quot; ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan
Hari berikutnya, lanjut Syafarudin, tersangka dan korban kembali bertemu sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang dari kebun. Kali ini tersangka membawa sepucuk senapan angin dan mengacungkan ke arah bagian vital korban.

&quot;Korban yang melihat tersangka mengacungkan senapannya langsung menepis. Namun tersangka dengan secepat kilat langsung memeluk korban, serta menciumi pipi dan bibir korban. Melihat tindakan pelaku, korban berontak dan berhasil kabur,&quot; jelasnya.

Meski mengalami peristiwa pelecehan yang dilakukan tetangganya tersebut, Syafarudin menjelaskan, tidak membuat korban bercerita lantaran takut jika suaminya akan mengamuk

&quot;Meski tidak cerita ke suaminya, tapi korban bercerita ke keponakannya,&quot; jelas Syafarudin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa di Nias Selatan Dilaporkan ke PolisiAksi pelecehan tak berhenti disitu, hari berikutnya korban yang akan berangkat ke kebun dihadang tersangka dan langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan lebih jauh.

&quot;Korban pun memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas. Korban pun melarikan diri ke arah rumah, dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres OKU,&quot; jelasnya

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Unit PPA Polres OKU yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya, bersama Tim Resmob Singa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

&quot;Tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHPidana,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>

OKU - HI (54), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi setelah berulang kali melecehkan dan mencoba memperkosa tetangganya, RH (41).

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelecehan dan percobaan perkosaan tersebut berawal, Senin (13/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban bertemu tersangka di kebun jagung di desa setempat

&quot;Saat bertemu, tersangka merayu korban untuk mengajak bersetubuh. Korban pun menolak mentah-mentah dan pergi meninggalkan tersangka,&quot; ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan
Hari berikutnya, lanjut Syafarudin, tersangka dan korban kembali bertemu sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang dari kebun. Kali ini tersangka membawa sepucuk senapan angin dan mengacungkan ke arah bagian vital korban.

&quot;Korban yang melihat tersangka mengacungkan senapannya langsung menepis. Namun tersangka dengan secepat kilat langsung memeluk korban, serta menciumi pipi dan bibir korban. Melihat tindakan pelaku, korban berontak dan berhasil kabur,&quot; jelasnya.

Meski mengalami peristiwa pelecehan yang dilakukan tetangganya tersebut, Syafarudin menjelaskan, tidak membuat korban bercerita lantaran takut jika suaminya akan mengamuk

&quot;Meski tidak cerita ke suaminya, tapi korban bercerita ke keponakannya,&quot; jelas Syafarudin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa di Nias Selatan Dilaporkan ke PolisiAksi pelecehan tak berhenti disitu, hari berikutnya korban yang akan berangkat ke kebun dihadang tersangka dan langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan lebih jauh.

&quot;Korban pun memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas. Korban pun melarikan diri ke arah rumah, dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres OKU,&quot; jelasnya

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Unit PPA Polres OKU yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya, bersama Tim Resmob Singa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

&quot;Tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHPidana,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
