<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Beri Rasa Keadilan!</title><description>Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan"/><item><title>Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Beri Rasa Keadilan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2023 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan-poN9Xm8aU5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/20/337/2750062/kasus-pemerkosaan-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-untuk-beri-rasa-keadilan-poN9Xm8aU5.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan. Hal itu diputuskan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.
&quot;Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,&quot; kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Polisi Bakal Gandeng Ahli Pidana Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM&amp;nbsp;
Menurut Agus, penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat.&amp;nbsp; Namun, jika selama prosesnya kasus tidak berjalan, maka Agus menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil alih.
&quot;Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim,&quot; katanya.
Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut. &quot;Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih sebut Kondisi Anaknya Makin Membaik
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

&quot;Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,&quot; kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 18 Januari 2023.

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

&quot;Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan. Hal itu diputuskan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.
&quot;Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,&quot; kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Polisi Bakal Gandeng Ahli Pidana Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM&amp;nbsp;
Menurut Agus, penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat.&amp;nbsp; Namun, jika selama prosesnya kasus tidak berjalan, maka Agus menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil alih.
&quot;Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim,&quot; katanya.
Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut. &quot;Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih sebut Kondisi Anaknya Makin Membaik
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

&quot;Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,&quot; kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 18 Januari 2023.

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

&quot;Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
