<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Kasasi Vonis Bebas June Indira, Kejagung: Putusan Tersebut Ciderai Rasa Keadilan</title><description>Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan"/><item><title>Ajukan Kasasi Vonis Bebas June Indira, Kejagung: Putusan Tersebut Ciderai Rasa Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan</guid><pubDate>Sabtu 21 Januari 2023 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan-jcOrNJS9qF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/21/337/2750699/ajukan-kasasi-vonis-bebas-june-indira-kejagung-putusan-tersebut-ciderai-rasa-keadilan-jcOrNJS9qF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum&amp;nbsp;akan mengajukan permohonan Kasai atas vonis bebas terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan hakim dianggap menciderai rasa keadilan korban.
&quot;Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi,&quot; ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut Ketut mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
&quot;Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Begini Reaksi Bos KSP Indosurya Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Baca juga:&amp;nbsp;Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
&quot;Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),&quot; katanya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum&amp;nbsp;akan mengajukan permohonan Kasai atas vonis bebas terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan hakim dianggap menciderai rasa keadilan korban.
&quot;Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi,&quot; ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut Ketut mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
&quot;Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Begini Reaksi Bos KSP Indosurya Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Baca juga:&amp;nbsp;Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
&quot;Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
