<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PM Inggris Rishi Sunak Didenda Usai Tak Pakai Sabuk Pengaman, Baca Berita Selengkapnya</title><description>Kantor PM Inggris No 10 mengatakan Mr Sunak sepenuhnya menerima ini adalah kesalahan dan telah meminta maaf.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/22/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/22/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya"/><item><title>PM Inggris Rishi Sunak Didenda Usai Tak Pakai Sabuk Pengaman, Baca Berita Selengkapnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/22/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/22/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya</guid><pubDate>Minggu 22 Januari 2023 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/21/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya-D5rfLSpezw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PM inggris Rishi Sunak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/21/18/2750751/pm-inggris-rishi-sunak-didenda-usai-tak-pakai-sabuk-pengaman-baca-berita-selengkapnya-D5rfLSpezw.jpg</image><title>PM inggris Rishi Sunak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak didenda karena tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil yang bergerak saat merekam video di media sosial (medsos).
Polisi Lancashire mengatakan telah mendenda seorang pria berusia 42 tahun dari London dengan tawaran bersyarat berupa hukuman tetap.
Kantor PM Inggris No 10 mengatakan Mr Sunak sepenuhnya menerima ini adalah kesalahan dan telah meminta maaf. Sunak juga akan membayar denda.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Hadiri G20, PM Inggris Akui Indonesia Pemain Penting dalam Tatanan Ekonomi Global
Dikuti BBC, pemberitahuan hukuman tetap adalah sanksi karena melanggar hukum, dan berarti denda, yang harus dibayar dalam waktu 28 hari, atau diperebutkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Momen PM Kanada, Inggris hingga Jepang Ngafe Bareng di Bali
Jika seseorang memilih untuk menentang denda tersebut, polisi kemudian akan meninjau kasus tersebut dan memutuskan apakah akan menarik denda tersebut atau membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;PM Inggris Rishi Sunak Didenda karena Tak Pakai Sabuk Pengaman, Denda Maksimal Rp9 Juta
</description><content:encoded>JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak didenda karena tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil yang bergerak saat merekam video di media sosial (medsos).
Polisi Lancashire mengatakan telah mendenda seorang pria berusia 42 tahun dari London dengan tawaran bersyarat berupa hukuman tetap.
Kantor PM Inggris No 10 mengatakan Mr Sunak sepenuhnya menerima ini adalah kesalahan dan telah meminta maaf. Sunak juga akan membayar denda.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Hadiri G20, PM Inggris Akui Indonesia Pemain Penting dalam Tatanan Ekonomi Global
Dikuti BBC, pemberitahuan hukuman tetap adalah sanksi karena melanggar hukum, dan berarti denda, yang harus dibayar dalam waktu 28 hari, atau diperebutkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Momen PM Kanada, Inggris hingga Jepang Ngafe Bareng di Bali
Jika seseorang memilih untuk menentang denda tersebut, polisi kemudian akan meninjau kasus tersebut dan memutuskan apakah akan menarik denda tersebut atau membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;PM Inggris Rishi Sunak Didenda karena Tak Pakai Sabuk Pengaman, Denda Maksimal Rp9 Juta
</content:encoded></item></channel></rss>
