<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNI Ditahan karena Pelecehan Seksual di Masjidil Haram, Kemlu RI Siapkan Langkah Hukum</title><description>Said divonis penjara dua tahun dan denda sebesar SAR50.000.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum"/><item><title>WNI Ditahan karena Pelecehan Seksual di Masjidil Haram, Kemlu RI Siapkan Langkah Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum</guid><pubDate>Senin 23 Januari 2023 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum-0fW9gc3WI4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/23/18/2751303/wni-ditahan-karena-pelecehan-seksual-di-masjidil-haram-kemlu-ri-siapkan-langkah-hukum-0fW9gc3WI4.jpeg</image><title>Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) pada Senin, (23/1/2023) menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kemlu RI, WNI bernama Muhammad Said (26) ditahan setelah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan itu terungkap fakta bahwa Said terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah WNI Divonis 2 Tahun, Indonesia Protes ke Arab Saudi

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
&amp;ldquo;Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,&amp;rdquo; kata Judha melalui pesan singkat pada Senin.
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
BACA JUGA:&amp;nbsp;WNI yang Ditangkap di Filipina Beli Senpi untuk KKB Papua

&amp;ldquo;Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,&amp;rdquo; ujar Judha sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR50.000 (sekira Rp200 juta) dalam kasus tersebut.Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) pada Senin, (23/1/2023) menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kemlu RI, WNI bernama Muhammad Said (26) ditahan setelah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan itu terungkap fakta bahwa Said terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah WNI Divonis 2 Tahun, Indonesia Protes ke Arab Saudi

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
&amp;ldquo;Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,&amp;rdquo; kata Judha melalui pesan singkat pada Senin.
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
BACA JUGA:&amp;nbsp;WNI yang Ditangkap di Filipina Beli Senpi untuk KKB Papua

&amp;ldquo;Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,&amp;rdquo; ujar Judha sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR50.000 (sekira Rp200 juta) dalam kasus tersebut.Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.
</content:encoded></item></channel></rss>
