<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Besok</title><description>Sekadar diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok"/><item><title>Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok</guid><pubDate>Senin 23 Januari 2023 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok-SisEw6aiKS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/23/337/2751202/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-bacakan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu-besok-SisEw6aiKS.jpg</image><title>Ferdy Sambo/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat  akan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pledoi pada Selasa (24/1) dan Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rinciannya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf akan menjalani agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan dari JPU pada Selasa (24/1/2023).
(Baca juga: Ferdy Sambo : Saya Tak Akan Tanggung Jawab Apa yang Tidak Saya Lakukan)
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani agenda pembacaan pledoi di PN Jaksel pada Rabu (25/1/2023).
Sekadar diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
&quot;Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,&quot; kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.Selanjutnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat  akan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pledoi pada Selasa (24/1) dan Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rinciannya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf akan menjalani agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan dari JPU pada Selasa (24/1/2023).
(Baca juga: Ferdy Sambo : Saya Tak Akan Tanggung Jawab Apa yang Tidak Saya Lakukan)
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani agenda pembacaan pledoi di PN Jaksel pada Rabu (25/1/2023).
Sekadar diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
&quot;Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,&quot; kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.Selanjutnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

</content:encoded></item></channel></rss>
