<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini   </title><description>Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini"/><item><title>Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2023 06:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini-4niKTKkZPo.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2751681/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sampaikan-nota-pembelaan-hari-ini-4niKTKkZPo.jpeg</image><title>Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTA0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiga terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

&quot;Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan,&quot; kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Ferdy Sambo Diberikan Wejangan oleh Mantan Wakapolri, Apa Pesannya
Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTA0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiga terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

&quot;Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan,&quot; kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Ferdy Sambo Diberikan Wejangan oleh Mantan Wakapolri, Apa Pesannya
Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
