<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Demo Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR</title><description>&quot;Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,&quot; kata Jokowi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr"/><item><title>Tanggapi Demo Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2023 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr-1AHmMMQXpt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2751838/tanggapi-demo-kades-minta-perpanjangan-jabatan-9-tahun-jokowi-silakan-disampaikan-ke-dpr-1AHmMMQXpt.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi demonstrasi kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kepala Negara mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.
&quot;Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,&quot; kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Di mana, Kades memegang jabatan selama 6  tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga:&amp;nbsp;Budiman Sudjatmiko: Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
&quot;Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,&quot; kata Jokowi.
Baca juga:&amp;nbsp;Kepala Desa Demo Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Alasannya?
Diketahui, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi demonstrasi kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kepala Negara mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.
&quot;Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,&quot; kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Di mana, Kades memegang jabatan selama 6  tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga:&amp;nbsp;Budiman Sudjatmiko: Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
&quot;Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,&quot; kata Jokowi.
Baca juga:&amp;nbsp;Kepala Desa Demo Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Alasannya?
Diketahui, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
</content:encoded></item></channel></rss>
