<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding</title><description>Divonis hukuman 3,5 tahun penjara, mantan Presiden ACT pikir-pikir untuk mengajukan banding.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2023 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding-5qK8kV5MXW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/24/337/2752192/divonis-3-5-tahun-penjara-mantan-presiden-act-pikir-pikir-ajukan-banding-5qK8kV5MXW.jpg</image><title>Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610.

Ahyudin mengungkapkan hal itu usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

&quot;Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.

&quot;Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,&quot; kata Ahyudin saat menjawab pertanyaan Hakim Hariyadi.

Senada dengan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tak langsung mengambil sikap atas vonis kliennya.

&quot;Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,&quot; tutur Irfan.

BACA JUGA:Breaking News: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) senada dengan Ahyudin.  &quot;Kami ambil sikap pikir-pikir,&quot; terang JPU.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

&quot;Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,&quot; kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610.

Ahyudin mengungkapkan hal itu usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

&quot;Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.

&quot;Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,&quot; kata Ahyudin saat menjawab pertanyaan Hakim Hariyadi.

Senada dengan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tak langsung mengambil sikap atas vonis kliennya.

&quot;Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,&quot; tutur Irfan.

BACA JUGA:Breaking News: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) senada dengan Ahyudin.  &quot;Kami ambil sikap pikir-pikir,&quot; terang JPU.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

&quot;Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,&quot; kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
</content:encoded></item></channel></rss>
