<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Ragu Usut Pidana Ngemis Online</title><description>Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya untuk tidak ragu mengusut unsur pidana dibalik pembuatan konten ngemis online&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online"/><item><title> Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Ragu Usut Pidana Ngemis Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2023 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online-C23v16HDxq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/25/337/2752776/kabareskrim-minta-jajarannya-tak-ragu-usut-pidana-ngemis-online-C23v16HDxq.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya untuk tidak ragu mengusut unsur pidana dibalik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos).

Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut

&quot;Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor, mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat,&quot; kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Pemuda Ngemis Online Suruh Orang Tua Mandi Lumpur Pamer Harta, Beli Dua Motor Sport!&amp;nbsp;
Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. &quot;Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen,&quot; ujar Agus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana di balik konten ngemis online di media sosial platform Tiktok, dengan pemeran kaum lanjut usia (lansia).

&quot;Dari pemeriksaan yanng dilakukan dari nenek tadi yang dilakukan pemeriksaan, nenek tadi tidak menjadi korban karena dia bagian dari pada konten kreator,&quot; kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri  Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Akan Periksa Konten Kreator Ngemis di TikTok&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya mengusut adanya unsur pidana apabila nanti diketemukan fakta bahwa kaum lansia tersebut menerima perlakuan eksploitasi dari konten kreator itu.

&quot;Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut ingin pipis tapi tidak boleh pipis disitu. Nah itu kita harus ini, jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporan,&quot; ujar Adi Vivid.

Disisi lain, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.

&quot;Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator,&quot; ujar Adi Vivid.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya untuk tidak ragu mengusut unsur pidana dibalik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos).

Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut

&quot;Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor, mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat,&quot; kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Pemuda Ngemis Online Suruh Orang Tua Mandi Lumpur Pamer Harta, Beli Dua Motor Sport!&amp;nbsp;
Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. &quot;Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen,&quot; ujar Agus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana di balik konten ngemis online di media sosial platform Tiktok, dengan pemeran kaum lanjut usia (lansia).

&quot;Dari pemeriksaan yanng dilakukan dari nenek tadi yang dilakukan pemeriksaan, nenek tadi tidak menjadi korban karena dia bagian dari pada konten kreator,&quot; kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri  Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Akan Periksa Konten Kreator Ngemis di TikTok&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya mengusut adanya unsur pidana apabila nanti diketemukan fakta bahwa kaum lansia tersebut menerima perlakuan eksploitasi dari konten kreator itu.

&quot;Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut ingin pipis tapi tidak boleh pipis disitu. Nah itu kita harus ini, jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporan,&quot; ujar Adi Vivid.

Disisi lain, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.

&quot;Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator,&quot; ujar Adi Vivid.</content:encoded></item></channel></rss>
