<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena Jalan Berbayar ERP Meski Didemo Berjilid-jilid</title><description>Aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid"/><item><title>Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena Jalan Berbayar ERP Meski Didemo Berjilid-jilid</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid-NDYSWhMJRb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/25/338/2752871/dishub-dki-tegaskan-ojol-tetap-kena-jalan-berbayar-erp-meski-didemo-berjilid-jilid-NDYSWhMJRb.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA -Angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Pasalnya, ojol masih menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(Baca juga: Wapres Minta Kebijakan ERP di Jakarta Diuji Coba Dahulu)
Diketahui, aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
&quot;Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Namun kata dia, pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Sementara, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.

&quot;Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,&quot; tutup Syafrin.

Sebelumnya, massa ojol menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih.



&quot;Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024,&quot; bunyi tulisan di salah satu poster yang dibawa.

</description><content:encoded>JAKARTA -Angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Pasalnya, ojol masih menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(Baca juga: Wapres Minta Kebijakan ERP di Jakarta Diuji Coba Dahulu)
Diketahui, aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
&quot;Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Namun kata dia, pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Sementara, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.

&quot;Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,&quot; tutup Syafrin.

Sebelumnya, massa ojol menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih.



&quot;Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024,&quot; bunyi tulisan di salah satu poster yang dibawa.

</content:encoded></item></channel></rss>
