<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Korlantas Setop Penggunaan Pelat RF dan Khusus Lainnya   </title><description>Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya"/><item><title>    Korlantas Setop Penggunaan Pelat RF dan Khusus Lainnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2023 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya-kgUHPTfaun.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dir Rigident Korlantas Polri, Brigjen Yusri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753391/korlantas-setop-penggunaan-pelat-rf-dan-khusus-lainnya-kgUHPTfaun.jpg</image><title>Dir Rigident Korlantas Polri, Brigjen Yusri (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF, ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

&quot;Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia,&quot; kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelat RF Tidak Selalu Pejabat, Anda Bisa Kalau Punya Dompet Tebal
Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.

&quot;Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,&quot; ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kerap Disalahgunakan, Pelat RF Jadi Sasaran pada Operasi Patuh Jaya 2022
&quot;Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,&quot; tutup Yusri.</description><content:encoded>
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF, ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

&quot;Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia,&quot; kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelat RF Tidak Selalu Pejabat, Anda Bisa Kalau Punya Dompet Tebal
Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.

&quot;Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,&quot; ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kerap Disalahgunakan, Pelat RF Jadi Sasaran pada Operasi Patuh Jaya 2022
&quot;Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,&quot; tutup Yusri.</content:encoded></item></channel></rss>
