<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Korlantas Polri : Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap!   </title><description>Korlantas Polri memastikan bahwa pelat nomor khusus untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan Gage&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap"/><item><title> Korlantas Polri : Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2023 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap-okmcZpklrs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dir Rigident Korlantas Polri, Brigjen Yusri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753541/korlantas-polri-pelat-nomor-khusus-tetap-kena-ganjil-genap-okmcZpklrs.jpg</image><title>Dir Rigident Korlantas Polri, Brigjen Yusri (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Korlantas Polri memastikan bahwa pelat nomor khusus untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) saat dijalan.

&quot;Yang kedua, nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,&quot; kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Libur Natal, Jalur Puncak Diberlakukan Oneway dan Gage Mulai Siang Ini
Menurut Yusri, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak masing-masing.

&quot;Pada saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,&quot; papar Yusri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dishub DKI: Atasi Kemacetan di Jakarta Tak Cukup dengan Gage
Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Yusri mengungkapkan, kedepannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya untuk kendaraan kedinasan.

&quot;Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya,&quot; ujar Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH dan lain-lainnya.

&quot;Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya,&quot; ucap Yusri.

Lebih dalam, Yusri menyebut, kedepannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.

&quot;Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus,&quot; tutup Yusri.</description><content:encoded>
JAKARTA - Korlantas Polri memastikan bahwa pelat nomor khusus untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) saat dijalan.

&quot;Yang kedua, nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,&quot; kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Libur Natal, Jalur Puncak Diberlakukan Oneway dan Gage Mulai Siang Ini
Menurut Yusri, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak masing-masing.

&quot;Pada saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,&quot; papar Yusri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dishub DKI: Atasi Kemacetan di Jakarta Tak Cukup dengan Gage
Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Yusri mengungkapkan, kedepannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya untuk kendaraan kedinasan.

&quot;Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya,&quot; ujar Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH dan lain-lainnya.

&quot;Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya,&quot; ucap Yusri.

Lebih dalam, Yusri menyebut, kedepannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.

&quot;Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus,&quot; tutup Yusri.</content:encoded></item></channel></rss>
