<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Matangkan Regulasi Pendidikan Pemilih, KPU Ungkap Masih Mengacu PKPU 2018      </title><description>&quot;Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye,&quot; ucapnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018"/><item><title>Matangkan Regulasi Pendidikan Pemilih, KPU Ungkap Masih Mengacu PKPU 2018      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2023 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018-DjyV8uviHV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753626/matangkan-regulasi-pendidikan-pemilih-kpu-ungkap-masih-mengacu-pkpu-2018-DjyV8uviHV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mematangkan regulasi pendidikan pemilih. Sejatinya, regulasi soal pemilih tersebut masih sama dengan yang sebelumnya.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI , Mochamad Afifuddin dalam diskusi dengan Dewan Pers di Jakarta Pusat, Kamis, (26/1/2023).
&quot;Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pers Diminta Kawal Pelanggaran Pemilu hingga Pelaku Dapatkan Sanksi Hukum
Kata Afifuddin, regulasi kampanye masih berpatokan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Pers Kawal Pemilu, Menko Polhukam: Media Harus Jadi Referensi Utama Pemilih dan Pemilu
Kendati demikian, Afifuddin menerangkan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut juga mengatur selain kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
&quot;Intinya Pemilu 2019 masa kampanyenya lama, 2024 tidak terlalu lama,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNi8zNC8xNjE1NTMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebab, kata dia, masa kampanye pada Pemilu 2019 dinilai terlalu lama sehingga kampanye pada Pemilu 2024 akan diatur agar tidak terlalu lama.
&quot;Sekarang begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mematangkan regulasi pendidikan pemilih. Sejatinya, regulasi soal pemilih tersebut masih sama dengan yang sebelumnya.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI , Mochamad Afifuddin dalam diskusi dengan Dewan Pers di Jakarta Pusat, Kamis, (26/1/2023).
&quot;Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pers Diminta Kawal Pelanggaran Pemilu hingga Pelaku Dapatkan Sanksi Hukum
Kata Afifuddin, regulasi kampanye masih berpatokan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Pers Kawal Pemilu, Menko Polhukam: Media Harus Jadi Referensi Utama Pemilih dan Pemilu
Kendati demikian, Afifuddin menerangkan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut juga mengatur selain kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
&quot;Intinya Pemilu 2019 masa kampanyenya lama, 2024 tidak terlalu lama,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNi8zNC8xNjE1NTMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebab, kata dia, masa kampanye pada Pemilu 2019 dinilai terlalu lama sehingga kampanye pada Pemilu 2024 akan diatur agar tidak terlalu lama.
&quot;Sekarang begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
