<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Partai Perindo Besok</title><description>Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753657/bharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753657/bharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok"/><item><title>Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Partai Perindo Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753657/bharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/26/337/2753657/bharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2023 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753657/baharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok-rqYaAwQRuz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Webinar Partai Perindo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/26/337/2753657/baharada-e-dituntut-12-tahun-ada-apa-dengan-justice-collaborator-lpsk-simak-webinar-partai-perindo-besok-rqYaAwQRuz.jpg</image><title>Webinar Partai Perindo (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada Richard Eliezer, malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada Richard Eliezer ini, menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk &amp;ldquo;Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?&amp;rdquo; yang akan digelar pada Jumat (26/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Baca juga:&amp;nbsp;Ungkapan Manis Bharada E untuk Tunangan: Terima Kasih Atas Kesabaran, Cinta Kasih dan Perhatianmu
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;
Ketua LPSK RI Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bid Hukum dan HAM Tama S. Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Isi Lengkap Pleidoi Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui RCTI+, Okezone.com, Sindonews.com, iNews.id, website Partai Perindo dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.
Webinar ini akan diikuti lebih dari 1.000 peserta mulai dari pengurus, kader dan anggota DPRD dari Partai Perindo serta dari simpatisan.
Tak ketinggalan, tentunya masyarakat umum, mahasiswa dan penggiat hukum akan turut serta menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik ini.
Selain itu, Partai Perindo mendorong masyarakat dari kalangan apapun untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dengan tentunya menjadi anggota atau pengurus Partai Perindo melalui registrasi keanggotaan Partai Perindo, dengan mengunjungi link: bit.ly/MemberPartaiPerindo.
Partai Perindo juga membuka pintu seluasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon anggota legislatif tanpa dipungut biaya alias gratis melalui platform Konvensi Rakyat dengan mengunjungi konvensirakyat.com.</description><content:encoded>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada Richard Eliezer, malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada Richard Eliezer ini, menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk &amp;ldquo;Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?&amp;rdquo; yang akan digelar pada Jumat (26/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Baca juga:&amp;nbsp;Ungkapan Manis Bharada E untuk Tunangan: Terima Kasih Atas Kesabaran, Cinta Kasih dan Perhatianmu
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;
Ketua LPSK RI Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bid Hukum dan HAM Tama S. Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Isi Lengkap Pleidoi Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui RCTI+, Okezone.com, Sindonews.com, iNews.id, website Partai Perindo dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.
Webinar ini akan diikuti lebih dari 1.000 peserta mulai dari pengurus, kader dan anggota DPRD dari Partai Perindo serta dari simpatisan.
Tak ketinggalan, tentunya masyarakat umum, mahasiswa dan penggiat hukum akan turut serta menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik ini.
Selain itu, Partai Perindo mendorong masyarakat dari kalangan apapun untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dengan tentunya menjadi anggota atau pengurus Partai Perindo melalui registrasi keanggotaan Partai Perindo, dengan mengunjungi link: bit.ly/MemberPartaiPerindo.
Partai Perindo juga membuka pintu seluasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon anggota legislatif tanpa dipungut biaya alias gratis melalui platform Konvensi Rakyat dengan mengunjungi konvensirakyat.com.</content:encoded></item></channel></rss>
