<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakbar, Teddy Minahasa Segera Disidang</title><description>Berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakbar, Teddy Minahasa segera disidang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang"/><item><title>Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakbar, Teddy Minahasa Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2023 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang-xnWSht3Cc6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa. (MNC Portal/Dimas Choirul) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/26/338/2753369/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-jakbar-teddy-minahasa-segera-disidang-xnWSht3Cc6.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa. (MNC Portal/Dimas Choirul) </title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna menyebutkan, berkas perkara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
&amp;ldquo;Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,&amp;rdquo; kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah diserahkan kemarin. Keenam tersangka itu adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Bakal Segera Disidang Awal Februari 2023
Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.Dalam kasus ini, barang bukti yang disita adalah sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Sementara barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna menyebutkan, berkas perkara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
&amp;ldquo;Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,&amp;rdquo; kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah diserahkan kemarin. Keenam tersangka itu adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Bakal Segera Disidang Awal Februari 2023
Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.Dalam kasus ini, barang bukti yang disita adalah sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Sementara barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
