<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice</title><description>Hasilnya, JPU menuntut Chuck Putranto hukuman penjara selama dua tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice"/><item><title>Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2023 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice-QVprVdQLrt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto/Ari Sandita</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/27/337/2754116/chuck-putranto-dituntut-2-tahun-penjara-di-kasus-obcstruction-of-justice-QVprVdQLrt.jpg</image><title>Sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto/Ari Sandita</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, JPU menuntut Chuck Putranto hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:Profil Kompol Chuck Putranto, Anak Buah Sambo yang Dipecat Polri dalam Kasus Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:Serahkan CCTV ke Polres Jaksel, Chuck Putranto Dimarahi Sambo

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

&quot;Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan,&quot; tutur Jaksa.
Selain terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU.



Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.



Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, JPU menuntut Chuck Putranto hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:Profil Kompol Chuck Putranto, Anak Buah Sambo yang Dipecat Polri dalam Kasus Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:Serahkan CCTV ke Polres Jaksel, Chuck Putranto Dimarahi Sambo

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

&quot;Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan,&quot; tutur Jaksa.
Selain terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU.



Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.



Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

</content:encoded></item></channel></rss>
