<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI &amp; Polri? Ini Orangnya</title><description>Siapa saja yang boleh memakai senjata api selain TNI &amp;amp; Polri</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya"/><item><title>Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI &amp; Polri? Ini Orangnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2023 08:35 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya-QGCcVtJUhF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok TNI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/28/337/2754600/siapa-saja-yang-boleh-memakai-senjata-api-selain-tni-polri-ini-orangnya-QGCcVtJUhF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok TNI)</title></images><description>JAKARTA - Siapa saja yang boleh memakai senjata api selain TNI &amp;amp; Polri dalam menjaga keamanan negara .
BACA JUGA:Deretan 3 Jenderal TNI Ahli Intelijen yang Jejaknya Hilang Misterius Usai Pensiun
Ternyata, selain TNI dan Polri, sejumlah profesi lain juga boleh memiliki senjata api. Namun, untuk mendapatkan senjata api seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang tentunya sangat ketat.
Nah, siapa saja yang boleh memakai senajta api selain TNI &amp;amp; Polri? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa senjata api diperbolehkan digunakan oleh warga sipil untuk kepentingan olahraga, beladiri, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya dengan catatan senjata api yang digunakan adalah jenis non organik TNI/Polri.
Senjata api non organik sendiri merupakan senjata api berjenis kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semi otomatis.Pada Pasal 13 Bab II Perizinan Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dijelaskan bahkan senjata api yang diizinkan digunakan oleh warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian adalah yang berjenis:
-Senjata api peluru tajam
-Senjata api peluru karet
-Senjata api peluru gas
Dan ketiga jenis senjata tersbeut bisa dimiliki oleh pelaksana tugas Polsus, PPNS, Satpan, dan Satpol PP, Selain itu, warga sipil juga bisa memilikinya untuk kepentingan olahraga dan beladiri.
Untuk bisa memiliki senjata api non organik, warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian lainnya harus mendapatkan izin dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan juga wewenangnya.
Sedangkan instansi, kementerian, lembaga dan badan usaha tertentu juga bisa memiliki senjata api non organik TNI/Polri dengan catatan paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP yang dimiliki.Berikut sejumlah persyaratan yang harus dimiliki untuk kepemilikan senjata api non organik.
Bagi anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan SatpolPP harus memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan anggota.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api.
Ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Demikian pembahasan mengenai Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI &amp;amp; Polri?.
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA - Siapa saja yang boleh memakai senjata api selain TNI &amp;amp; Polri dalam menjaga keamanan negara .
BACA JUGA:Deretan 3 Jenderal TNI Ahli Intelijen yang Jejaknya Hilang Misterius Usai Pensiun
Ternyata, selain TNI dan Polri, sejumlah profesi lain juga boleh memiliki senjata api. Namun, untuk mendapatkan senjata api seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang tentunya sangat ketat.
Nah, siapa saja yang boleh memakai senajta api selain TNI &amp;amp; Polri? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa senjata api diperbolehkan digunakan oleh warga sipil untuk kepentingan olahraga, beladiri, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya dengan catatan senjata api yang digunakan adalah jenis non organik TNI/Polri.
Senjata api non organik sendiri merupakan senjata api berjenis kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semi otomatis.Pada Pasal 13 Bab II Perizinan Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dijelaskan bahkan senjata api yang diizinkan digunakan oleh warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian adalah yang berjenis:
-Senjata api peluru tajam
-Senjata api peluru karet
-Senjata api peluru gas
Dan ketiga jenis senjata tersbeut bisa dimiliki oleh pelaksana tugas Polsus, PPNS, Satpan, dan Satpol PP, Selain itu, warga sipil juga bisa memilikinya untuk kepentingan olahraga dan beladiri.
Untuk bisa memiliki senjata api non organik, warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian lainnya harus mendapatkan izin dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan juga wewenangnya.
Sedangkan instansi, kementerian, lembaga dan badan usaha tertentu juga bisa memiliki senjata api non organik TNI/Polri dengan catatan paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP yang dimiliki.Berikut sejumlah persyaratan yang harus dimiliki untuk kepemilikan senjata api non organik.
Bagi anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan SatpolPP harus memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan anggota.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api.
Ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Demikian pembahasan mengenai Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI &amp;amp; Polri?.
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
