<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok! MK Bacakan Putusan Gugatan Nikah Beda Agama</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugatan-nikah-beda-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugatan-nikah-beda-agama"/><item><title>Besok! MK Bacakan Putusan Gugatan Nikah Beda Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugatan-nikah-beda-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugatan-nikah-beda-agama</guid><pubDate>Senin 30 Januari 2023 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugutan-nikah-beda-agama-hmOdPruMh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : VoA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/30/337/2755378/besok-mk-bacakan-putusan-gugutan-nikah-beda-agama-hmOdPruMh3.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : VoA)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait pengujian materil soal pernikahan beda agama. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Selasa 31 Januari 2023, besok.
&quot;Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,&quot; tulis jadwal sidang di situs resmi MK, seperti dikutip, Senin (30/1/2023).
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan E. Ramos Petege pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia pun menuai sorotan dan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat suara.
Menurut Kamaruddin, pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya pernikahan beda agama. Namun, pengadilan memerintahkan kepada dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Putri dan Reynaldi Bunuh Diri di Hotel OYO Tak Direstui karena Beda Agama, Ini Faktanya
Kamaruddin menuturkan, bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.
&quot;UU perkawinan kita memang tidak mengakomoir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait pengujian materil soal pernikahan beda agama. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Selasa 31 Januari 2023, besok.
&quot;Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,&quot; tulis jadwal sidang di situs resmi MK, seperti dikutip, Senin (30/1/2023).
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan E. Ramos Petege pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia pun menuai sorotan dan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat suara.
Menurut Kamaruddin, pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya pernikahan beda agama. Namun, pengadilan memerintahkan kepada dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Putri dan Reynaldi Bunuh Diri di Hotel OYO Tak Direstui karena Beda Agama, Ini Faktanya
Kamaruddin menuturkan, bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.
&quot;UU perkawinan kita memang tidak mengakomoir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
