<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi</title><description>Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi"/><item><title>Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi</guid><pubDate>Senin 30 Januari 2023 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi-LtIwMIY9Jp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi. (MNC Portal/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/30/337/2755496/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-putri-candrawathi-LtIwMIY9Jp.jpg</image><title>Putri Candrawathi. (MNC Portal/Ari Sandita)</title></images><description>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyebut, pleidoi Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Itu karena menurut jaksa, pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis kuat guna menggugurkan tuntutan.
&quot;Berdasarkan hal tersebut, kaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,&quot; ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan repliknya, Senin (30/1/2023).
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Jaksa: Tak Ada Pemerkosaan, Putri Candrawathi Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J yang Dibunuh!
Dalam sidang pembacaan replik ini, Putri Candrawathi tampak&amp;nbsp; mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari jaksa. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.</description><content:encoded>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyebut, pleidoi Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Itu karena menurut jaksa, pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis kuat guna menggugurkan tuntutan.
&quot;Berdasarkan hal tersebut, kaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,&quot; ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan repliknya, Senin (30/1/2023).
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Jaksa: Tak Ada Pemerkosaan, Putri Candrawathi Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J yang Dibunuh!
Dalam sidang pembacaan replik ini, Putri Candrawathi tampak&amp;nbsp; mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari jaksa. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.</content:encoded></item></channel></rss>
