<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo</title><description>Mereka diperiksa terkait dugaan TPPU di kasus BAKTI Kominfo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo"/><item><title>Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2023 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo-qaDzvBrd8t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/31/337/2756442/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bakti-kominfo-qaDzvBrd8t.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sembilan saksi akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Dari sembilan saksi tersebut diantaranya adalah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS. Mereka diperiksa terkait dugaan TPPU di kasus BAKTI Kominfo.

&quot;Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar

Adapun ke-sembilan saksi itu adalah, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Lalu, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

&quot;Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,&quot; papar Ketut.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.</description><content:encoded>JAKARTA - Sembilan saksi akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Dari sembilan saksi tersebut diantaranya adalah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS. Mereka diperiksa terkait dugaan TPPU di kasus BAKTI Kominfo.

&quot;Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar

Adapun ke-sembilan saksi itu adalah, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Lalu, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

&quot;Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,&quot; papar Ketut.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.</content:encoded></item></channel></rss>
