<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi 14 Kali di Sejumlah Wilayah Jabar, 2 Residivis Curanmor Ditangkap</title><description>Beraksi 14 kali di sejumlah wilayah Jabar, 2 residivis kasus curanmor ditangkap Polres Indramayu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap"/><item><title>Beraksi 14 Kali di Sejumlah Wilayah Jabar, 2 Residivis Curanmor Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2023 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap-YsegN75hl6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Indramayu menangkap 2 residivis curanmor. (MPI/Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/31/525/2756643/beraksi-14-kali-di-sejumlah-wilayah-jabar-2-residivis-curanmor-ditangkap-YsegN75hl6.jpg</image><title>Polres Indramayu menangkap 2 residivis curanmor. (MPI/Andrian Supendi)</title></images><description>

INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kedua pelaku adalah ALS dan BLN, warga Desa, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku adalah residivis curanmor. Mereka telah 14 kali beraksi di di wilayah sejumlah wilayah Jabar.


&quot;Total ada 14 TKP, yaitu 8 TKP di Kabupaten Indramayu, 5 TKP di Kabupaten Majalengka, dan 1 TKP di Kabupaten Cirebon,&quot; kata AKBP M Fahri Siregar, di Mapolres setempat, Selasa (31/1/2023).


Fahri Siregar menjelaskan, dalam beraksi, para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat kos.

&quot;Jadi mereka mengamati situasi. Kemudian setelah melihat situasi aman, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, lalu membawanya,&quot; ujarnya.


Setelah berhasil mencuri sepeda motor, ia melanjutkan, pelaku menjualnya ke penadah berinisial JY. Motor itu dijual seharga Rp1-3 juta.

BACA JUGA:Berusaha Kabur, Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curanmor Ditembak Polisi&amp;nbsp;

&quot;Penadah berinisial JY ini, saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang),&quot; ucapnya.

Dalam kasus ini, Fahri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya 1 set kunci leter T, 1 jaket, 1 Hoodie, 1 sepeda motor jenis matic, dan
rekaman CCTV.

&quot;Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,&quot; ucap AKBP M Fahri Siregar.

</description><content:encoded>

INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kedua pelaku adalah ALS dan BLN, warga Desa, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku adalah residivis curanmor. Mereka telah 14 kali beraksi di di wilayah sejumlah wilayah Jabar.


&quot;Total ada 14 TKP, yaitu 8 TKP di Kabupaten Indramayu, 5 TKP di Kabupaten Majalengka, dan 1 TKP di Kabupaten Cirebon,&quot; kata AKBP M Fahri Siregar, di Mapolres setempat, Selasa (31/1/2023).


Fahri Siregar menjelaskan, dalam beraksi, para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat kos.

&quot;Jadi mereka mengamati situasi. Kemudian setelah melihat situasi aman, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, lalu membawanya,&quot; ujarnya.


Setelah berhasil mencuri sepeda motor, ia melanjutkan, pelaku menjualnya ke penadah berinisial JY. Motor itu dijual seharga Rp1-3 juta.

BACA JUGA:Berusaha Kabur, Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curanmor Ditembak Polisi&amp;nbsp;

&quot;Penadah berinisial JY ini, saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang),&quot; ucapnya.

Dalam kasus ini, Fahri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya 1 set kunci leter T, 1 jaket, 1 Hoodie, 1 sepeda motor jenis matic, dan
rekaman CCTV.

&quot;Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,&quot; ucap AKBP M Fahri Siregar.

</content:encoded></item></channel></rss>
