<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Siasat Jahat, Ini Alasannya</title><description>Hal ini disampaikan JPU dalam repliknya pada Sidang Lanjutan, Senin, 30 Januari 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya"/><item><title>JPU Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Siasat Jahat, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/31/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya-f1QSzC0ujR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/31/337/2756322/jpu-sebut-cerita-pelecehan-putri-candrawathi-penuh-siasat-jahat-ini-alasannya-f1QSzC0ujR.jpeg</image><title>Putri Candrawathi. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tentang pemerkosaannya oleh korban sebagai sebuah &amp;ldquo;cerita yang kental siasat jahat&amp;rdquo;. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (30/1/2023).
Menurut JPU, keterangan Putri tentang pemerkosaan itu layaknya cerita bersambung yang berubah-ubah. JPU mempertanyakan pledoi Putri yang  mengaku tak mengerti mengapa dia ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Keterangan Putri selama persidangan yang berubah-ubah juga mendukung kesimpulan JPU ini, seperti saat dia mengaku dilecehkan sebelum kemudian mengubahnya menjadi pemerkosaan. Lokasi kejadian yang disebutkan Putri juga berubah, dari rumah Duren Tiga menjadi rumah di Magelang.&quot;Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat,&quot; kata JPU.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil dan pledoi Putri Candrawathi dan pengacaranya dalam memutuskan vonis.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;5 Fakta Jaksa Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tentang pemerkosaannya oleh korban sebagai sebuah &amp;ldquo;cerita yang kental siasat jahat&amp;rdquo;. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (30/1/2023).
Menurut JPU, keterangan Putri tentang pemerkosaan itu layaknya cerita bersambung yang berubah-ubah. JPU mempertanyakan pledoi Putri yang  mengaku tak mengerti mengapa dia ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Keterangan Putri selama persidangan yang berubah-ubah juga mendukung kesimpulan JPU ini, seperti saat dia mengaku dilecehkan sebelum kemudian mengubahnya menjadi pemerkosaan. Lokasi kejadian yang disebutkan Putri juga berubah, dari rumah Duren Tiga menjadi rumah di Magelang.&quot;Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat,&quot; kata JPU.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil dan pledoi Putri Candrawathi dan pengacaranya dalam memutuskan vonis.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;5 Fakta Jaksa Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat</content:encoded></item></channel></rss>
