<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Nikah Beda Agama Disahkan di Indonesia, Dampak Negatif Besar Siap Menunggu</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu"/><item><title>Jika Nikah Beda Agama Disahkan di Indonesia, Dampak Negatif Besar Siap Menunggu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu-8UuAFxWpPo.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/337/2756857/jika-nikah-beda-agama-disahkan-di-indonesia-dampak-negatif-besar-siap-menunggu-8UuAFxWpPo.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari lalu. MK pun menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan.

Pengamat sosial ekonomi dan keagaman, Anwar Abbas menyambut baik putusan itu. Ia pun menjelaskan jika pernikahan agama disahkan di Indonesia, maka dampak besar akan terjadi.

&quot;Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir. Maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar,&quot; kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (1/2/2023).

Anwar menjelaskan setidaknya ada enam hal dampak negatif bagi pernikahan beda agama.  Pertama, nikah beda agama bertentangan dengan agama.

&quot;Bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan  ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan,&quot;kata nya.

Kedua bagi anak, dia mengatakan bahwa orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya  tidak jelas nasabnya. Hal ini di karenanakan pernikahan tersebut dalam islam tidak sah, sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

Ketiga,  jika anaknya perempuan dan  bapak biologisnya tidak beragama islam, maka sang bapak tidak dapat menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.

BACA JUGA:Sejalan dengan Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jika sang bapak tetap  memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut  jelas tidak sah. Sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka  telah melakukan perzinaan,&quot;katanya.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Sebab  ketidak samaan agama telah  menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam islam.

&quot;Jika hal ini tidak bisa di atasi maka tentu tidak mustahil   akan bisa  memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga,&quot;katanya.
Kelima, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin. Sebab dia bingung apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu.

&quot;Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama,&quot;tuturnya.

Keenam, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang. Hal ini dikarenakan anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.

&quot;Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya,&quot;kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari lalu. MK pun menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan.

Pengamat sosial ekonomi dan keagaman, Anwar Abbas menyambut baik putusan itu. Ia pun menjelaskan jika pernikahan agama disahkan di Indonesia, maka dampak besar akan terjadi.

&quot;Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir. Maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar,&quot; kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (1/2/2023).

Anwar menjelaskan setidaknya ada enam hal dampak negatif bagi pernikahan beda agama.  Pertama, nikah beda agama bertentangan dengan agama.

&quot;Bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan  ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan,&quot;kata nya.

Kedua bagi anak, dia mengatakan bahwa orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya  tidak jelas nasabnya. Hal ini di karenanakan pernikahan tersebut dalam islam tidak sah, sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

Ketiga,  jika anaknya perempuan dan  bapak biologisnya tidak beragama islam, maka sang bapak tidak dapat menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.

BACA JUGA:Sejalan dengan Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jika sang bapak tetap  memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut  jelas tidak sah. Sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka  telah melakukan perzinaan,&quot;katanya.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Sebab  ketidak samaan agama telah  menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam islam.

&quot;Jika hal ini tidak bisa di atasi maka tentu tidak mustahil   akan bisa  memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga,&quot;katanya.
Kelima, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin. Sebab dia bingung apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu.

&quot;Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama,&quot;tuturnya.

Keenam, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang. Hal ini dikarenakan anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.

&quot;Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya,&quot;kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
