<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Empat Lawang Cabuli Anak Tetangganya, Modus Pinjam Gergaji   </title><description>S ditangkap polisi pada Rabu (1/2/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji"/><item><title>Bejat! Pria Empat Lawang Cabuli Anak Tetangganya, Modus Pinjam Gergaji   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji-fO4jZ7Jc30.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/610/2757168/bejat-pria-empat-lawang-cabuli-anak-tetangganya-modus-pinjam-gergaji-fO4jZ7Jc30.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMS8xLzE2MTIxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
EMPAT LAWANG - Aksi pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur. Pelaku seorang pria berinisial DS (28), warga Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. DS ditangkap polisi pada Rabu (1/2/2023).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan, perbuatan bejat dilakukan pelaku pada Kamis 29 Desember 2022. Tersangka berpura-pura meminjam gergaji kepada korban dan menanyakan uang jajan.

&amp;ldquo;Tersangka ini mendatangi rumah korban yang masih tetangganya sendiri dengan berpura-pura meminjam gergaji,&amp;rdquo; ucapnya.

Saat itu korban sedang berada di ruang tamu dan menonton telivisi sendirian. Tanpa rasa curiga korban berdiri dan langsung ke dapur untuk mengambil gergaji.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun
&quot;Nah, saat itulah tersangka ikut masuk ke dapur dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;rdquo; ucap Helda.

Setelah puas melancarkan aksi mesumnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.&amp;ldquo;Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMS8xLzE2MTIxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
EMPAT LAWANG - Aksi pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur. Pelaku seorang pria berinisial DS (28), warga Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. DS ditangkap polisi pada Rabu (1/2/2023).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan, perbuatan bejat dilakukan pelaku pada Kamis 29 Desember 2022. Tersangka berpura-pura meminjam gergaji kepada korban dan menanyakan uang jajan.

&amp;ldquo;Tersangka ini mendatangi rumah korban yang masih tetangganya sendiri dengan berpura-pura meminjam gergaji,&amp;rdquo; ucapnya.

Saat itu korban sedang berada di ruang tamu dan menonton telivisi sendirian. Tanpa rasa curiga korban berdiri dan langsung ke dapur untuk mengambil gergaji.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun
&quot;Nah, saat itulah tersangka ikut masuk ke dapur dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;rdquo; ucap Helda.

Setelah puas melancarkan aksi mesumnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.&amp;ldquo;Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.</content:encoded></item></channel></rss>
