<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik   </title><description>Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaa duplik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik"/><item><title>Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2023 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik-TCxYm9HNIB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/02/337/2757624/sidang-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini-pengacara-putri-dan-bharada-e-bacakan-duplik-TCxYm9HNIB.jpg</image><title>Putri Candrawathi. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2/2023). Kali ini yang menjalani sidang adalah terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.

&quot;Agenda persidangan pembacaan Duplik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis.

Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah membacakan dupliknya. Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, giliran tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E yang bakal membacakan dupliknya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Keluarga Yosua Harap Hakim Putus Ferdy Sambo Minimal Seumur Hidup
Adapun Putri dan Bharada E pada sidang sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan persidangan menanggapi tuntutan dari Jaksa. Lantas, Jaksa pun membacakan replik atas pleidoi terdakwa, yang pada pokoknya Jaksa tetap pada tuntutannya tersebut.Para tersangka dituntut dengan hukuman beragam oleh JPU. Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2/2023). Kali ini yang menjalani sidang adalah terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.

&quot;Agenda persidangan pembacaan Duplik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis.

Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah membacakan dupliknya. Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, giliran tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E yang bakal membacakan dupliknya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Keluarga Yosua Harap Hakim Putus Ferdy Sambo Minimal Seumur Hidup
Adapun Putri dan Bharada E pada sidang sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan persidangan menanggapi tuntutan dari Jaksa. Lantas, Jaksa pun membacakan replik atas pleidoi terdakwa, yang pada pokoknya Jaksa tetap pada tuntutannya tersebut.Para tersangka dituntut dengan hukuman beragam oleh JPU. Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</content:encoded></item></channel></rss>
