<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Vonis Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Tidak Muluk-Muluk   </title><description>Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk"/><item><title>Jelang Vonis Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Tidak Muluk-Muluk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2023 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk-hg0ydN4vr8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik. (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/02/337/2757932/jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk-hg0ydN4vr8.jpg</image><title>Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik. (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMi8xLzE2MTk0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023. Vonis bisa dijatuhkan karena proses sidang sampai pada pembacaan duplik oleh pengacara Putri yang digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya itu bisa divonis secara adil. Meskipun, dia menyampaikan timnya tidak muluk-muluk terkait vonis yang akan diambil tersebut.

&quot;Sisanya tentu akan kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharap tidak muluk-muluk, majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan atas dasar hal-hal yang lain termasuk juga dengan berdasarkan pihak lainnya,&quot; kata Febri usai sidang duplik.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023
Febri meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kewibawaan dari peradilan di Indonesia.

&quot;Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga wibawa peradilan ini, jadi jangan sampai ada pengaruh atau intervensi apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan hakim,&quot; terangnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMi8xLzE2MTk0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023. Vonis bisa dijatuhkan karena proses sidang sampai pada pembacaan duplik oleh pengacara Putri yang digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya itu bisa divonis secara adil. Meskipun, dia menyampaikan timnya tidak muluk-muluk terkait vonis yang akan diambil tersebut.

&quot;Sisanya tentu akan kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharap tidak muluk-muluk, majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan atas dasar hal-hal yang lain termasuk juga dengan berdasarkan pihak lainnya,&quot; kata Febri usai sidang duplik.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023
Febri meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kewibawaan dari peradilan di Indonesia.

&quot;Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga wibawa peradilan ini, jadi jangan sampai ada pengaruh atau intervensi apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan hakim,&quot; terangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
