<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Produsen Ganja Sintetis, Polisi Sita 4,9 Kg Barang Bukti</title><description>Tangkap produsen ganja sintetis, polisi menyita 4,9 kg barang bukti senilai sekira Rp500 juta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti"/><item><title>Tangkap Produsen Ganja Sintetis, Polisi Sita 4,9 Kg Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2023 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti-8ygf7y0Bu9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polresta Bandara Soetta bongkar ganja sintetis. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/02/338/2758087/tangkap-produsen-ganja-sintetis-polisi-sita-4-9-kg-barang-bukti-8ygf7y0Bu9.jpg</image><title>Polresta Bandara Soetta bongkar ganja sintetis. (MPI)</title></images><description>


TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap kawanan penjual dan produsen narkoba jenis ganja sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya mengatakan, jejak para pelaku terendus lantaran ditemukan paket mencurigakan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil penelusuran, paket itu rencananya dikirim ke 6 alamat berbeda.
&quot;Awalnya kita amankan 10 orang yang menerima paket tersebut. Lalu kemudian berujung pada temuan 3 orang produsen ganja sintetis di wilayah Jakarta Selatan,&quot; ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Ganja sintetis itu diolah di rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka memasarkan ganja lewat media sosial. Dari sana, ganja tersebut tersebar ke berbagai kota besar di Indonesia.
BACA JUGA:Tanam dan Edarkan Ganja, Seorang Pemuda di Merangin Diciduk Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Tersangka ini biasa membuat ganja sintetis atau home industry di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian disebar ke seluruh penjuru kota-kota besar,&quot; ujar Verdika.Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid senilai ratusan juta rupiah.
&quot;Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp100 ribu,&quot; lanjut Verdika.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.</description><content:encoded>


TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap kawanan penjual dan produsen narkoba jenis ganja sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya mengatakan, jejak para pelaku terendus lantaran ditemukan paket mencurigakan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil penelusuran, paket itu rencananya dikirim ke 6 alamat berbeda.
&quot;Awalnya kita amankan 10 orang yang menerima paket tersebut. Lalu kemudian berujung pada temuan 3 orang produsen ganja sintetis di wilayah Jakarta Selatan,&quot; ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Ganja sintetis itu diolah di rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka memasarkan ganja lewat media sosial. Dari sana, ganja tersebut tersebar ke berbagai kota besar di Indonesia.
BACA JUGA:Tanam dan Edarkan Ganja, Seorang Pemuda di Merangin Diciduk Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Tersangka ini biasa membuat ganja sintetis atau home industry di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian disebar ke seluruh penjuru kota-kota besar,&quot; ujar Verdika.Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid senilai ratusan juta rupiah.
&quot;Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp100 ribu,&quot; lanjut Verdika.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
