<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Perusakan CCTV Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan</title><description>Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dapat membebaskan AKBP Arif Rachman Arifin</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan"/><item><title>Kasus Perusakan CCTV Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan-8D0M1L1PtK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Arif Rachman dalam kasus perusakan CCTV Ferdy Sambo. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758408/kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan-8D0M1L1PtK.jpg</image><title>Terdakwa Arif Rachman dalam kasus perusakan CCTV Ferdy Sambo. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dapat membebaskan AKBP Arif Rachman Arifin dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan.

&quot;Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan,&quot; ujar kuasa hukum Arif, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA:Putri Candrawathi Bakal Divonis Bareng Ferdy Sambo pada 13 Februari


BACA JUGA:Usut Video Hakim Kasus Sambo, KY Minta Pendapat Sejumlah Ahli

&quot;Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,&quot; lanjut dia.

Tindakan yang dilakukan oleh Arif, kata dia, telah diuji secara administrasi. Selain itu, dia juga meminta agar majelis hakim untuk bisa memulihkan nama baik dari kliennya.

&quot;Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin,&quot; kata dia.

Selain itu, selama proses persidangan yang bersangkutan selalu berucap jujur dan sopan serta kooperatif kepada majelis hakim.

&quot;Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dapat membebaskan AKBP Arif Rachman Arifin dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan.

&quot;Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan,&quot; ujar kuasa hukum Arif, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA:Putri Candrawathi Bakal Divonis Bareng Ferdy Sambo pada 13 Februari


BACA JUGA:Usut Video Hakim Kasus Sambo, KY Minta Pendapat Sejumlah Ahli

&quot;Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,&quot; lanjut dia.

Tindakan yang dilakukan oleh Arif, kata dia, telah diuji secara administrasi. Selain itu, dia juga meminta agar majelis hakim untuk bisa memulihkan nama baik dari kliennya.

&quot;Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin,&quot; kata dia.

Selain itu, selama proses persidangan yang bersangkutan selalu berucap jujur dan sopan serta kooperatif kepada majelis hakim.

&quot;Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
